Susu kental manis (SKM) adalah salah satu terminologi produk pangan yang memiliki definisi dan karakteristik dasar spesifik. Kategori pangan ini juga diakui institusi yang memang punya kompetensi mengatur soal pangan, yaitu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Definisi SKM menurut BPOM diatur rinci dalam Peraturan Kepala BPOM Nomor 21Tahun 2016 tentang Kategori Pangan. Lampiran peraturan ini memasukkan SKM dalam kategori pangan berkode 01.3 yaitu “Susu Kental dan Analognya”.
Kategori pangan 01.3 dalam poin tersebut dinyatakan mencakup: “Termasuk produk susu kental, susu evaporasi dan analognya (termasuk krimer minuman) baik yang plain maupun yang manis. Termasuk produk yang berbahan dasar susu, susu skim, susu skim-sebagian, campuran dari susu skim evaporasi dengan lemak nabati, dan campuran dari susu skim kental manis dengan lemak nabati.”
Definisi dari susu kental diberikan pada poin 01.3.1 lampiran peraturan tersebut, yang berbunyi, “Susu kental adalah produk susu yang diperoleh dengan cara menghilangkan sebagian air dari susu dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lainnya. Termasuk susu yang sebagian airnya dihilangkan, susu evaporasi, susu kental manis dan khoa”.
Tercakup dalam poin 01.3.1 ini juga definisi SKM disebutkan. Bunyinya, “Susu kental manis adalah produk susu berbentuk cairan kental yang diperoleh dengan menghilangkan sebagian air dari campuran susu dan gula hingga mencapai tingkat kepekatan tertentu; atau merupakan hasil rekonstitusi susu bubuk dengan penambahan gula, dengan atau tanpa penambahan bahan lain. Gula yang ditambahkan harus dapat mencegah kerusakan produk. Produk dipasteurisasi dan dikemas secara kedap (hermetis).”
Karakteristik dasar SKM menurut ketentuan tersebut menegaskan keberadaan produk susu di dalamnya. Produk pangan dengan definisi di atas baru sahih menjadi SKM yang diakui BPOM ketika memiliki kadar lemak tidak kurang dari 8 persen dan kadar protein tidak kurang dari 6,5 persen bagi jenis SKM plain.
Di luar definisi dan karakter dasar SKM, peraturan tersebut merinci pula berbagai turunan dari susu kental. Sebut saja yang termasuk di dalamnya adalah krim kental manis, susu skim kental manis, dan susu evaporasi. Selain definisi, masing-masing produk juga diharuskan memenuhi karakteristik dasar yang dipersyaratkan seperti halnya SKM tadi.
Apa yg bikin salah kaprah?
Dengan definisi dan karakteristik dasar SKM dalam ketentuan itu, SKM jelas adalah produk pangan yang di dalamnya mengandung susu. Kalau memang SKM mendapat pengakuan sebagai produk turunan susu yang benar-benar memiliki kandungan susu, apa yang jadi polemik dan sempat bikin heboh di sejumlah pemberitaan?
Dari diskusi dan telaah yang antara lain digelar BPOM, persoalan bukan pada produk SKM itu sendiri. Salah kaprah ini justru ditengarai berasal dari masalah persepsi dan kurangnya edukasi produk kepada masyarakat.
Menyikapi polemik yang sempat terjadi, BPOM pun mengeluarkan penjelasan di situsweb-nya pada 5 Juli 2018. Ditegaskan, SKM adalah salah satu subkategori dari kategori susu dan hasil olahannya, tetapi berbeda dengan jenis susu cair dan produk susu, serta jenis susu bubuk, krim bubuk, dan bubuk analog.
BPOM juga kemudian menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, sebagai pengganti Peraturan BPOM Nomor 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.
Pesan terpenting dari aturan baru ini adalah membangun kesadaran bersama, SKM— sebagai bagian dari kategori pangan susu kental dan analognya—adalah bahwa produk ini tidak cocok untuk bayi sampai usia 12 bulan serta tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi.
Bisa buat apa?
Selama tidak menjadi satu-satunya sumber gizi dan pengganti air susu ibu, SKM tetap saja produk susu sesuai kategori pangan. Oleh karenanya, SKM tetap dapat menjadi bagian dari sajian keseharian. Ketua Pusat Kajian Gizi dan Kesehatan Universitas Indonesia (PKGK UI) Ir Ahmad Syafiq MSc PhD pun mengamini hal tersebut.
“SKM tidak masalah dikonsumsi secara proporsional. Namun, jika sudah berlebih, apa pun juga tidak boleh,” kata Ahmad Syafiq.
Yang kemudian perlu dicermati adalah detail kandungan nutrisi di luar karakter susu dan protein yang menjadi prasyaratnya. Misalnya, soal total kandungan gula dari sajian yang menggunakan SKM sebagai salah satu bahan.
Dari data Kementerian Kesehatan mengenai label keamanan pangan, orang dewasa rata-rata butuh asupan gula sekitar 50 gram sehari. Patokan itu setara 5-9 sendok teh gula. Nah, SKM per takaran saji memiliki kandungan gula total sebanyak 21 gram.
Lagi pula, SKM juga punya kandungan nutrisi lain dalam tiap takaran sajinya. Kalori yang didapat dari tiap takar saji adalah 130 kkal, lalu ada lemak 3,5 gram, lemak jenuh 2 gram, protein 3 gram, kabohidrat total 22 gram, dan sukrosa 18 gram.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2013 tentang Angka Kecukupan Gizi (AKG) yang Dianjurkan bagi Bangsa Indonesia, menyebut rata-rata kecukupan energi bagi penduduk Indonesia adalah 2.150 kkal dan 57 gram protein per hari.
Reference article:
1. livestrong.com/article/267787-sweetened-condensed-milk-nutrition-information
2. haibunda.com/nutrisi/d-4098968/cari-tahu-kompisisi-susu-kental-manis-yuk-bun
3. https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-4099659/susu-kental-manis-vs-susu-bubuk-perbandingan-protein-dan-nutrisi-lain/3/#news
4. infografik SKM
5. metrics gizi yang terkandung dalam SKM
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.